Malang benar nasib jemaat GKI Yasmin. Gereja mereka yang berlokasi di Jalan Abdullah Bin Nuh disegel dan ditutup atas perintah Walikota Bogor Diani Budiarto. Tak bisa melangsungkan ibadah di gereja, mereka mau tak mau melakukan kebaktian di tepian jalan dan di rumah jemaat. Namun, tetap saja, tekanan dari berbagai kelompok massa yang berujung ricuh kerap terjadi.

Tak pelak, menjalankan ibadah pun menjadi sesuatu yang mahal bagi jemaat GKI Yasmin. Padahal, menurut undang-undang, beribadah merupakan hak setiap warga negara.
Desakan banyak kalangan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera menertibkan Walikota Bogor pun kencang mengemuka. Presiden SBY dituntut untuk turun tangan dan bertanggung jawab penutupan polemik GKI Yasmin ini. Bila terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kasus serupa akan menjalar kemana-mana.

Terkait hal ini, pejuang HAM sekaligus pendiri lembaga pemantau HAM Imparsial, Rachland Nashidik mengatakan, tidak tersedia dasar hukum yang cukup bagi presiden untuk melakukan intervensi. Dia pun mengungkapkan alasan mengapa presiden tak bisa melakukan hal tersebut.